Tribrata dan Catur Prasetya
TRIBRATA
KAMI POLISI
INDONESIA
1. BERBAKTI KEPADA
NUSA DAN BANGSA
DENGAN PENUH KETAQWAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA
ESA
2. MENJUNJUNG TINGGI
KEBENARAN, KEADILAN, DAN
KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
YANG BERDASARKAN PANCASILA
DAN UNDANG - UNDANG 1945
3. SENANTIASA MELINDUNGI
MENGAYOMI DAN MELAYANI,
MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN
UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN
DAN KETERTIBAN
Makna
Tribrata
Tribrata dalam pengertian lama
merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya tiga dan brata /
wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam pengertian
baru telah menjadi satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS KEWAJIBAN.
Maka dalam pengucapannyapun tidak boleh
lagi ada pemenggalan kata antara TRI dan BRATA ( TRI — BRATA )
melainkan menjadi satu ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai dasar yang
merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta
dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
1. Kami
Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
a. Bahwa kita Polisi Indonesia adalah
berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia, bernegara Indonesia dan
bermasyarakat Indonesia.
b. Kita harus bangga bahwa kita menjadi
Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga dengan bangsanya, negaranya dan
masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu setia
kepada Pimpinan Polri dan Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang
senantiasa berani bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c. Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa
yang kuat antar sesama anggota Polri, untuk selalu memupuk kebersamaan merasa
senasib sepenanggungan. Dengan tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama
anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
d. Merupakan pernyataan netralitas kita
anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota Polri terhadap urusan
politik atau kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai perkara yang kita
tangani baik secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita masih menjadi
anggota Polri.
2. BRATA PERTAMA: Kami Polisi Indonesia
berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, mengandung makna sebagai berikut:
a. Kita adalah Polisi sekaligus juga
sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi kita
sebagai anggota Polisi disaat itu juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan
selalu bersama kita dan sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka
jadikanlah tugas kita itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
b. Kita harus memiliki nilai nasionalisme
dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas kita haruslah mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
c. Kita polisi Indonesia adalah Polisi
bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan bukan sebagai alat politik atau
alat pemerintah.
3. BRATA KEDUA : Kami Polisi Indonesia
menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan
hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota Polri adalah aparat
negara sebagai penegak hukum, haruslah siap menegakkan hukum baik terhadap diri
pribadi maupun orang lain/masyarakat.
b. Haruslah kita ketahui bahwa negara kita
adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c. Bahwa kita anggota Polri harus sanggup
dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dengan membela
yang benar dengan kebenarannya serta kita harus menghargai dan menghormati
hak-hak orang lain,
d. Kita anggota Polri harus
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat, bangsa dan
negara.
e. Kita anggota Polri harus mengakui bahwa
negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. BRATA KETIGA : Kami Polisi Indonesia
senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan
untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota Polri harus selalu
siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan,
tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena
tugas dan tanggung jawab semata.
b. Bahwa kita anggota Polri secara umum
tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
c. Masyarakat adalah sentral/pusatnya
dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
d. Antara kita anggota Polri dan
masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata hukum dan perundang-undangan
negara. Artinya kita tidak boleh semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak
boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah
masyarakat itu sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan
penegakkan hukum.
CATUR
PRASETYA
SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH # BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK #
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK
GANGGUAN KEAMANAN
2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA,
HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA
3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN
HUKUM
4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN
DAMAI
PENGERTIAN ISTILAH DALAM CATUR PRASETYA
Insan
Berarti
manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan
bersih
dari cela.
Bhayangkara
Berarti
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan
Masyarakat,
bangsa dan negara.
Insan Bhayangkara
Berarti
setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut sebagai
Bhayangkari)
yang secara ikhlas mengawal dan mengamankan negara serta rela berkorban
demi
mengabdi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya.
Kehormatan
Berarti wujud sikap moral tertinggi.
Berkorban
Berarti
secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan
pribadi.
Masyarakat
Berarti
sekelompok orang yang hidup bersama dalam norma dan aturan yang telah
disepakati.
Bangsa
Berarti
kelompok masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki
kedaulatan
ke dalam
dan ke luar.
Negara
Berarti
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah secara
konstitusional
dan ditaati oleh rakyat.
Meniadakan
Berarti
tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
Gangguan keamanan
Berarti
suatu keadaan yang menimbulkan perasaan takut, khawatir, resah, cemas, tidak
nyaman, dan tidak damai, serta ketidak pastian berdasarkan hukum.
Hak Asasi Manusia
Berarti
hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.
Kepastian berdasarkan hukum
Berarti
terwujudnya penegakan hukum demi kesetaraan hak dan kewajiban setiap warga
negara.
PENJABARAN PEMAKNAAN CATUR
PRASETYA
MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk.
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersama - sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan
gangguan Kamtibmas.
- Senantiasa berperan secara aktif dalam menanggulangi setiap permasalahan yang timbul
dalam kehidupan masyarakat, dan
- Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dalam rangka
menjaga dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.
MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk.
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersama - sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan
gangguan Kamtibmas.
- Senantiasa berperan secara aktif dalam menanggulangi setiap permasalahan yang timbul
dalam kehidupan masyarakat, dan
- Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dalam rangka
menjaga dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.
MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA
BENDA, DAN HAK ASASI MANUSIA
Bermakna
Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk
- Melindungi masyarakat dari setiap gangguan
keamanan,
- Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat
sehari-hari,
- Memberikan pengayoman, perlindungan dan
pelayanan secara optimal kepada masyarakat,
-
Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai
bidang kehidupan
MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
Bermakna,
Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk
- Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya
supremasi hukum,
- Memberikan ketauladanan kepada masyarakat
dalam mematuhi dan mentaati hukum,
- Memahami dan menghormati norma-norma dan
nilai-nilai yang berlaku dan dijunjung tinggi
dalam kehidupan masyarakat, dan
-
Melaksanakan asas-asas pertanggungjawaban publik dan keterbukaan, serta
menghormati
hak asasi manusia dan persamaan dihadapan
hukum bagi setiap warga masyarakat.
MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI
Bermakna,
setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk:
- Meniadakan segala bentuk kekhawatiran,
keresahan, ketakutan dan ketidak nyamanan
dalam kehidupan masyarakat,
- Bekerjasama dengan masyarakat dalam upaya
menjaga lingkungan masing-masing dari
segala bentuk gangguan,
- Membangun kerjasama dengan mitra Kamtibmas
dalam rangka terciptanya perasaan
tentram dan damai, dan
- Berperan sebagai pemelihara kedamaian dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar